Syariat Islam mempunyai ajaran dasar yang menjadi basis penyangga mengenai etika ekologis dan semangat konservasi alam, di mana ajaran dasar ini diinspirasi oleh doktrin yang tertuang dalam kitab suci al-Qur’am dan catatan-catatan mengenai sunnah Nabi saw. yang kemudian dinterpretasi oleh para ulama, kaum cendikiawan dan terpelajar muslim ke dalam bentuk-bentuk praktis perintah syariat dengan membentuk peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemahaman teologis tentang lingkungan dan konservasi alam.
Beberapa prinsip di atas sebenarnya dapat diadaptasi sebagai bentuk dasar dalam konservasi alam melalui pendekatan teologis Islam. Keperluan konservasi yang semakin kompleks dan meluas, dapat dijawab dengan cara mengimplementasikan prinsip-prinsip yang bersumber dari ajaran teologis Islam tersebut, di mana keenam institusi konservasi yang bersumber dari doktrin Islam tersebut dapat saling mengisi antara satu dan lainnya. Mislanya, apabila lahan di sekitar Taman Nasional masih diperlukan untuk pembangunan fasilitas taman nasional yang diadopsi sebagai himâ dalam syariat Islam, maka masyarakat dapat dilibatkan untuk mewakafkan lahan sebagai bentuk amaliah mereka demi kepentingan konservasi alam.
Demikian pula zona-zona harîm, dapat dimasyaraktkan melalui penyadaran kepada masyarakat bahwa melestarikan kawasan aliran air dan juga ekosistem merupakan anjuran dan panggilan syariat. Maka dengan meahami penerapan syariat yang menganjurkan kepada kemaslahatan bersama di dalamnya adalah unsur ibadah kepada Allah SWT, dengan demikian diharapkan akan lebih banyak partisipasi umat Islam dalam menyumbangkan lahan-lahan mereka untuk kepentingan konservasi. Insya Allah. Wa Allah A’lam bi al-Shawab.
Dikutip Dari Artikel : Asep Risyana M.Ag
DAFTAR PUSTAKA
1. Ali, A. Yusuf, The Holy Qur’an : Translation and Commentary, Saudi Arabia, Dar al-Qiblah for Islamic Literature, tt
2. Asy’arie Musa Filsafat Islam : Sunnah Nabi Dalam Berpikir, Yogyakarta LESFI, 2002
3. Depag RI Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005
4. Fazlurahman The Major Themes of the Qur’an, Chicago, Bibliotheca Islamica, Mineapolis, 1980.
5. Ghulsyani Mahdi Filsafat Sains Menurut Al-Qur’an, Terjemahan Agus Ependi, Bandung, Mizan, Cet. Ke-VI, 1993
6. John and Kath Mac Kinnon, et all, Pengelolaan Kawasan Yang Dilindungi di Daerah Tropika, Yogyakarta, Gajah Mada University Press, tt.
7. Kartanegara, Mulyadi Menyibak Tirai Kejahilan, Bandung, Mizan, 2003
8. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam, Terjemahan H.A. Djazuli dkk, Bandung, Kiblat Press, 2002
9. Liewellyn Othman Desert Reclamation and Conservation in Islamic Law, in F.M Khalid, and JO Brien (e.d), Islam and Ecology, (London, WWF-Casell Pub, 1992
10. Madjid Nurcholis Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta, Yayasan Wakaf Paramadina, Cet. Ke- IV, 2000
Untuk Artikel Lainnya Bisa Kunjungi assanevic.blogspot.com